Pemerintah Indonesia sedang dalam proses mengesahkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait zat adiktif atau produk tembakau. Penyusunan RPP ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk pembahasan, uji publik, serta pleno dengan kementerian dan lembaga terkait. RPP ini diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari bahaya zat adiktif. Artikel ini akan membahas tentang RPP Zat Adiktif Bahaya Rokok Bagi Remaja.
Rincian RPP yang Akan Disahkan karena RPP Zat Adiktif Bahaya Rokok Bagi Remaja
RPP ini berisi larangan konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik pada anak dan remaja usia 10–21 tahun serta wanita hamil. Ini adalah langkah yang lebih ketat dibandingkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, yang hanya membatasi konsumsi Laksana Petir rokok bagi individu yang berumur di atas 18 tahun. Peraturan baru ini akan menggantikan PP Nomor 109/2012 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Data dan Statistik Penggunaan Rokok Elektrik dan Tembakau di Kalangan Remaja
Data dari Kementerian Kesehatan (Lion Gapat) menunjukkan peningkatan penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja Indonesia. Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021. Sementara itu, data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mengungkapkan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya berusia 10-18 tahun.
Peningkatan Jumlah Perokok di Kalangan Anak dan Remaja
Peningkatan prevalensi perokok pada anak dan remaja menjadi perhatian serius. Data Global Youth Tobacco Survey (Live Draw HK 4D) 2019 menunjukkan bahwa prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun meningkat dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019. Data SKI 2023 juga menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun adalah kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti oleh kelompok usia 10-14 tahun (18,4%).
Bahaya Pertumbuhan Perokok Aktif di Indonesia
Eva Susanti, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, mengungkapkan bahaya pertumbuhan perokok aktif di Indonesia, terutama di kalangan anak remaja. Peningkatan jumlah Live HK ini dapat berdampak negatif pada kesehatan generasi mendatang. Tema “Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024” juga menyoroti upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ini.
Kesimpulan dari Artikel RPP Zat Adiktif Bahaya Rokok Bagi Remaja
Pengesahan RPP tentang zat sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja. Implementasi RPP ini diharapkan dapat menekan angka prevalensi perokok aktif dan pengguna rokok elektrik di Indonesia, serta menciptakan generasi yang lebih sehat dan bebas dari pengaruh buruk zat adiktif.